RT - readtimes.id

Dijatuhi Sanksi Berat, Firli Bahuri Diminta Mundur dari Pimpinan KPK

Doc. Istimewa

Readtimes.id — Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait tiga perkara. Karenanya, dia diberi sanksi berat dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Putusan etik tersebut dibacakan oleh pimpinan Dewas (Dewan Pengawas) KPK dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Rabu, 27 Desember 2023.

Etik yang Dilanggar

Pertama, pertemuan dengan pihak berperkara Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ketika itu menjabat Menteri Pertanian.

Firli terbukti melakukan pertemuan dengan SYL tanpa memberitahu sesama pimpinan dan Dewas KPK. Akibatnya dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan sikap keteladanan dari seorang pemimpin. Ia juga berkomunikasi via WhatsApp setelah SYL ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua, Firli dinilai tidak jujur dan benar saat melaporkan harta kekayaan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dewas KPK turut menyinggung Firli yang tidak melaporkan pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara. Rumah itu telah disewa selama tiga tahun terhitung mulai 1 Februari 2021 dengan biaya Rp645 juta per tahunnya. Firli dan keluarganya disebut sudah menggunakan rumah itu sebelum resmi menjadi penyewa.

“Terperiksa dan/atau keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di Jl. Kertanegara nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmaji (Alex Tirta) dan mengajukan permintaan pamasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut, yang menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa sebagai Ketua KPK,” kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.

Menurut Indriyanto, Firli mestinya melaporkan pengeluaran untuk pembayaran rumah itu ke dalam LHKPN.

Ketiga, Firli disebut tidak melaporkan tujuh aset atas nama istrinya, Ardina Safitri, dalam LHKPN. Aset yang dimaksud terdiri dari satu apartemen dan enam bidang tanah.

Ia juga tidak melaporkan kepemilikan uang asing dalam bentuk tunai sejumlah Rp7,8 miliar setelah ditukarkan ke rupiah.

“Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” kata Indriyanto.

Akibat perbuatannya itu, Firli dijatuhkan sanksi etik berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Editor : Ramdha Mawadda

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: