RT - readtimes.id

Dikira Website Judi, Kominfo Minta Maaf Salah Blokir Website

Doc. Istimewa

Readtimes.id— Kominfo meminta maaf atas kesalahan blokir website. Maraknya judi online yang kini sangat mudah diakses di Indonesia, Kominfo kini memblokir beberapa website yang dikiranya situs judi online.

Kominfo memblokir beberapa website yang diduga situs judi online. Tetapi, tak semua website yang diblokir merupakan situs judi. Hackerrank menjadi salah satu korban dalam pemblokiran website ini.

“Hackerrank dot com juga diblokir? Jelas itu: online coding tests and technical interviews. Kami mohon penjelasan dong gimana metode blokirnya, apakah karena kada kata ‘hacker’ jadi langsung diblokir?” kicau akun @lynxluna, sambil menyertakan tangkapan layar pemblokiran oleh Kominfo.

Tak hanya Hackerrank, beberapa layanan Google seperti Spreadsheet dan Google Docs juga sempat terkena blokir oleh Kominfo walaupun kini layanan tersebut sudah bisa diakses kembali.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan meminta maaf atas situs-situs yang terdampak itu.

“Kementerian Kominfo memohon maaf atas kejadian ini. Kami juga terus berkomitmen untuk mengurangi risiko yang dapat merugikan kepentingan masyarakat maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” ungkapnya dalam siaran pers, Rabu (4/10).

“Kami juga terus melakukan evaluasi dalam sistem penanganan konten negatif untuk meminimalkan potensi kesalahan teknis maupun kesalahan manusia dalam proses analisis dan verifikasi,” lanjut dia.

Samuel juga menjelaskan langkah Kominfo dalam melakukan penanganan konten negatif lewat proses identifikasi, analisis, dan verifikasi terhadap jutaan situs atau website, protokol internet (IP), dan aplikasi.

“Proses analisis dan verifikasi ini telah berhasil menjaring ratusan ribu website, IP, dan aplikasi yang memuat konten negatif, untuk kemudian dilakukan pemutusan akses,” kata dia.

Samuel menjelaskan proses analisis dan verifikasi telah mendeteksi beberapa website yang memuat konten negatif yang kemudian aksesnya diputus. Maka dari itu beberapa website yang merupakan bukan sasaran Kominfo terkena dampaknya sehingga tak bisa diakses sebagian atau keseluruhannya.

Meski begitu, Kominfo tetap melakukan verifikasi kembali untuk beberapa website yang diblokir lalu memulihkan beberapa website berdasarkan hasil kajian.

Upaya ini sebenarnya ditujukan untuk “menjaga ruang digital yang lebih bersih, sehat dan aman.”

“Kami melakukan pengendalian konten negatif sesuai dengan tugas dan wewenang Kementerian Kominfo. Secara khusus, sesuai instruksi Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ditjen Aptika melakukan take down dan pemutusan akses terhadap situs yang memuat konten judi online,” tutur Semuel.

Selain website judi online, website yang mengandung unsur pornografi dan hoaks juga akan diblokir oleh Kominfo. (AI)

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: