Readtimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ( IWW) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).
Diketahui IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga 3 tersangka lain dari pihak swasta yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Sebagai pejabat IWW dinilai bersalah karena menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.
Seperti yang diketahui sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) dimana para eksportir baru bisa mendapatkan izin ekspor ketika telah memasok kebutuhan dalam negeri.
Menanggapi ini mengutip Antara Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.
” Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Mendag Lutfi
Tambahkan Komentar