Readtimes.id– Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua rencananya akan ditutup pada Desember tahun ini. Hal tersebut didasarkan pada keterangan polisi di 6 provinsi yang masih memberlakukan program tersebut.
Fasilitas tersebut diharapan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menghindari penggunaan kendaraan ilegal di jalan. Apalagi, pemerintah berencana untuk menerapkan aturan penghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati 5 tahun dan tidak diperpanjang selama dua tahun kemudian.
Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati dua tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.
Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan di berbagai wilayah, yang selesai pada akhir 2023:
- Banten (21 Agustus – 23 Desember)
- Jakarta (22 Juni – 29 Desember)
- Sumatera Barat (23 Agustus – 23 Desember)
- Sulawesi Selatan (29 Desember)
- Sumatera Selatan (1 April – 23 Desember)
- Jawa Tengah (15 November – 22 Desember)
Editor: Ramdha Mawaddha
34 Komentar