Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) pada Senin, 8 Mei 2023.
Hal ini dikarenakan dokumen yang disiapkan oleh PKS belum lengkap.
“Kami melakukan pemeriksaan dokumen ternyata belum semuanya lengkap. Mereka juga akui belum lengkap. Hanya saja datang sebagai penyerahan formulir seremoni,” ujar Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar pada wartawan, Senin 8 Mei 2023.
Dia menerangkan, dokumen verifikasi berkas bacaleg yang seharusnya dilakukan melalui website resmi KPU sebagai tahapan awal belum terpenuhi. Sehingga, dokumen fisik yang seharusnya disertakan belum ada lantaran tidak dapat diunduh lewat website Silon.
“Namanya itu B daftar calon sama dokumen B pengajuan oleh partai politik. Dua dokumen B ini yang seharusnya dibawa secara fisik tadinya,” tambahnya.
Kendati karena Silon Partai Keadilan Sejahtera itu belum melengkapi semua persyaratan dokumen calegnya, sehingga dua dokumen itu tidak keluar. Hal ini yang kemudian membuat KPU Makassar meminta PKS untuk memperbaiki berkasnya kembali
Diketahui PKS merupakan partai politik pertama yang mengajukan pendaftaran bakal calon legislatif ke KPU Makassar. Menurut informasi yang dihimpun oleh readtimes setidaknya sudah ada tujuh partai yang sudah mengkonfirmasi jadwal pengajuan Bacaleg ke KPU Makassar.Dokumen Tidak Lengkap, KPU Makassar Kembalikan Berkas Bacaleg PKS
Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengembalikan berkas bakal calon legislatif yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) pada Senin, 8 Mei 2023.
Hal ini dikarenakan dokumen yang disiapkan oleh PKS belum lengkap.
“Kami melakukan pemeriksaan dokumen ternyata belum semuanya lengkap. Mereka juga akui belum lengkap. Hanya saja datang sebagai penyerahan formulir seremoni,” ujar Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar pada wartawan, Senin 8 Mei 2023.
Dia menerangkan, dokumen verifikasi berkas bacaleg yang seharusnya dilakukan melalui website resmi KPU sebagai tahapan awal belum terpenuhi. Sehingga, dokumen fisik yang seharusnya disertakan belum ada lantaran tidak dapat diunduh lewat website Silon.
“Namanya itu B daftar calon sama dokumen B pengajuan oleh partai politik. Dua dokumen B ini yang seharusnya dibawa secara fisik tadinya,” tambahnya.
Kendati karena Silon Partai Keadilan Sejahtera itu belum melengkapi semua persyaratan dokumen calegnya, sehingga dua dokumen itu tidak keluar. Hal ini yang kemudian membuat KPU Makassar meminta PKS untuk memperbaiki berkasnya kembali
Diketahui PKS merupakan partai politik pertama yang mengajukan pendaftaran bakal calon legislatif ke KPU Makassar. Menurut informasi yang dihimpun oleh readtimes setidaknya sudah ada tujuh partai yang sudah mengkonfirmasi jadwal pengajuan Bacaleg ke KPU Makassar.
Tambahkan Komentar