RT - readtimes.id

DPR RI Terima Surat Presiden Perihal RUU Desa Tahun 2023

Doc. Antara

Readtimes.id — Surat presiden (surpres) dari Jokowi yang berisi membahas revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 telah diterima oleh pimpinan DPR pada Selasa, 5 November 2023 dan dibacakan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani pada dalam paripurna DPR.

“Empat surat telah diterima oleh pimpinan dewan, diantaranya yaitu R45 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” jelas Puan.

Semua poin dalam revisi UU tersebut telah disetujui, salah satunya yaitu masa jabatan kepala desa yang akan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam tiga periode.

Kemudian usulan kenaikan dana desa sebanyak 20 persen, penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal menjadi aklamasi melalui musyawarah mufakat.

RUU desa tersebut selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah.

Dihari yang sama pembacaan surpres oleh DPR, massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, mereka mendesak RUU Desa agar segera disahkan.

Aksi demonstrasi itu telah terjadi dua kali, dimana sebelumnya mereka menuntut DPR untuk mengesahkan RUU Desa yang merupakan inisiatif DPR selambat-lambatnya pada 5 Desember 2023.

Editor : Ramdha Mawaddha

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: