Readtimes.id– Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR bersama pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang yang akan mengatur kekhususan Jakarta. Status Daerah Khusus Ibukota (DKI) telah dicabut, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
“Kami akan susun UU khusus Jakarta. Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khusus, berbeda dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia yang sifat kekhususannya akan diatur dalam UU tersebut,” kata Rifqi di Jakarta, Rabu.
Rifqi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemerintah sudah memiliki RUU tentang kekhususan Jakarta dan tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR untuk dibahas bersama.
Dia menjelaskan dalam BAB X Ketentuan Peralihan RUU IKN yang telah disetujui DPR sebagai UU, disebutkan bahwa DKI Jakarta secara de jure tidak lagi disebut sebagai DKI sejak RUU tersebut disahkan menjadi UU.
“Namun, di pasal berikutnya disebutkan bahwa sebelum Otorita IKN aktif secara de facto, maka DKI Jakarta masih memiliki fungsi-fungsinya sebagai wilayah khusus ibukota,” ujarnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, poin yang penting lainnya adalah dalam RUU IKN memberikan mandat kepada pemerintah dan DPR untuk segera menyusun UU khusus daerah Jakarta.
Dalam BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 39 RUU IKN disebutkan bahwa “kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden”.
Baca Juga : Pelajaran Penting dari Pengesahan RUU IKN
Dalam RUU IKN BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 41 ayat (1) disebutkan “sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Pasal 41 ayat (2) menyebutkan “paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 41 ayat (3) disebutkan “perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan”.
Pasal 41 ayat (4) menyebutkan “perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta”.
Baca Juga : Kontradiksi Pemindahan Ibu Kota sebagai Sumber Ekonomi Baru
Sumber : ANTARA
Tambahkan Komentar