Readtimes.id– Vonis bebas yang diterima dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Keduanya adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kedua terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam amar singkat kasasi, keduanya dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal, luka berat, dan menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk smementara.
Keputusan tersebut ditetapkan pada Rabu (23/8) malam dengan ketua majelis hakim agung Prof. Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Peristiwa tersebut menewaskan sedikitnya 135 orang. Pada kasus tersebut, kepolisian menetapkan enam orang tersangka. Lima orang tersangka telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis.
Para tersangka kasus ini terdiri dari tiga personel kepolisian dan tiga dari pihak sipil. Adapun tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Sementara dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC).
Dari enam tersangka itu, hanya lima yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dijatuhi vonis. Sementara berkas Akhmad Hadian Lukita dikembalikan jaksa agar dilengkapi kepolisian. Sejak 21 Desember 2022 dia dibebaskan dari sel polisi karena masa penahanannya tak diperpanjang penyidik Korps Bhayangkara.
Editor: Ramdha Mawaddha
9 Komentar