RT - readtimes.id

Dukung Banding Kasus Kanjuruhan, Eks Hakim Agung Singgung Legal Justice

Readtimes.id– Pengajuan banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tragedi Kanjuruhan dinilai sudah tepat oleh mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Menurutnya, langkah kasasi tersebut bisa mengakomodasi perasaan masyarakat.

Lewat banding dan kasasi tersebut, Gayus berharap apapun yang nantinya diputuskan pengadilan dapat diterima publik.

“Itulah keadilan yang diberikan pengadilan di semua tingkatan,” sebut Gayus lewat keterangan tertulisnya, Jumat 24 Maret 2023.

Gayus menjelaskan bahwa dalam kasus ini, hakim harus bisa mengakomodasi korban untuk mencari keadilan hukum atau legal justice secara seimbang.

“Mereka itu menuntut social justice, namun negara ini kan negara hukum, yang dalam proses penegakan hukumnya keseimbangannya adalah legal justice,” jelas Gayus.

Meski demikian, Gayus juga berpendapat bahwa putusan hakim tidak boleh dipengaruhi oleh suara publik.

“Kalau memang aturan hukumnya ringan, ya kita tidak boleh mencampuri putusan hakim. Suara publik tidak boleh mempengaruhi hukum,” sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua tragedi Kanjuruhan, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabap Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Putusan tersebut membuat banyak pihak kecewa. Hal tersebut kemudian mendasari langkah banding yang dilakukan oleh JPU.

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: