Readtimes.id– Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon legislatif tanpa jeda lima tahun menuai sorotan. Akibatnya, KPK mengingatkan keputusan MK terkait masa jeda 5 tahun bagi eks napi koruptor sebelum diizinkan nyaleg lagi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fitri, mengatakan tentang pentingnya instrumen hukum yang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia pun juga menyinggung bahwa hukum bagi koruptor tidak cukup dengan hanya penjara saja.
“Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi di antaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Pencabutan hak politik itu jadi sanksi hilangnya hak politik terhadap pelaku korupsi. Pidana tersebut bertujuan untuk membatasi pelaku dalam proses politik, baik dalam memilih atau dipilih.
“Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan telah menyalahgunakan kepercayaan publik sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang,” tambahnya.
Menurut Ali, pembatasan selama 5 tahun untuk mencalonkan diri bagi mantan napi korupsi diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap mereka.
“Untuk itu tentu sebagai bagian efek jera maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya,” pungkasnya.
1 Komentar