
Readtimes.id– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Johnny merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS BAKTI Kominfo dengan kerugian negara Rp8 triliun.
“Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023.
Selain itu, Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah dimuat secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Hakim menyatakan eksepsi Plate sudah masuk ke pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.
Jaksa menyatakan di dalam dakwaannya bahwa Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) telah memperkaya diri sebesar Rp17 miliar (Rp17.848.308.000).
Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Editor : Ramdha Mawadda
*HN
1 Komentar