Readtimes.id- Polda Jatim telah menangkap dua orang tersangka kasus video asusila kebaya merah. Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes M. Farman menyatakan bahwa keduanya membuat video tersebut dengan harga 750 ribu.
Farman menjelaskan bahwa pesanan video asusila tersebut berasal dari pesanan sebuah akun Twitter yang meminta video diperankan perempuan berkebaya merah dengan berperan seakan-akan sebagai resepsionis hotel.
“AH menerima sebuah DM (direct message) dari akun Twitter, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat video porno dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran sejumlah 750 ribu,” jelas Farman.
Setelah menerima pembayaran, kedua pelaku lalu menggunakannya untuk menyewa kamar hotel di Surabaya dan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Setelah dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel,” kata Farman.
Kedua tersangka, ACS dan AH merekam menggunakan telepon genggam secara bergantian. Setelah selesai merekam, video tersebut lalu diedit dan dikirimkan kepada pemesan melalui akun telegram milik AH.
Selain mengamankan video asusila kebaya merah yang viral, polisi juga menemukan setidaknya 92 video porno yang diproduksi oleh kedua tersangka. Selain video, ditemukan pula puluhan foto telanjang.
“Kami temukan 92 part video porno dan ada juga 100 foto nude,” imbuh Farman dalam keterangannya.
kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
1 Komentar