Readtimes.id– Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dikabarkan akan digugat ke PTUN, buntut pencopotan Abdul Hayat Gani yang sebelumnya mengisi jabatan Sekretaris Provinsi.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco. Selain Gubernur, pihak Abdul Hayat Gani juga menggugat Presiden dan Tim 5.
Dalam konferensi persnya Yusuf Gunco menjelaskan, SK Presiden terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel tersebut dikeluarkan pada 30 November 2022. Hanya saja Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman baru menyerahkan SK tersebut ke Abdul Hayat Gani pada 13 Desember 2022. Hal itu dianggap pelanggaran prosedural.
“Harusnya sejak keluar SK pemberhentian Abdul Hayat tidak lagi menjabat Sekprov. Namun karena SK lambat diberikan, sehingga Abdul Hayat tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekprov hingga kemarin (13 Desember 2022). Inilah yang kami anggap melanggar prosedur,” ujar Yusuf di
Makassar, Rabu (14/12).
Olehnya itu, rencananya Yusuf akan mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Makassar pada 16 Desember 2022.
“Insyaallah Jumat sudah masukkan ke PTUN. Yang tergugat ada lima antara lain, keputusan Presiden, Gubernur Sulsel dan Tim 5, karena Tim 5 yang melakukan penilaian kinerja Sekprov,” pungkasnya.
Tambahkan Komentar