Readtimes.id–Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura mengambil sumpah dan melantik Drs. Moh. Muchlis, MM sebagai Pejabat Bupati Buol yang digelar secara luring maupun daring, bertempat di Ruang Polibu Kantor Gubernur. Kamis (13/10/2022).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.72- 5774 Tahun 2022, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan Diktum Kedua SK Mendagri menegaskan Pj. Bupati Buol mempunyai tugas yaitu ; Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten.
Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, untuk rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, pembahasan rancangan Perkada dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru.
Kecuali untuk pembahasan rancangan Perda tentang anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perkada Penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan
Keempat, melakukan diantaranya :
(1) Pengisian pejabat dan mutasi pegawai. (2) Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
(3) membuat kebijakan pemekaran daerah.
(4) membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Buol Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keenam, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, dimana tugas dan wewenangnya yaitu ; memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/Sj tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Tambahkan Komentar