Readtimes.di– Ramai cerita tentang Ayu Ting Ting melindungi sang anak dari cyberbullying mendapat dukungan dari masyarakat. Melindungi anak dan keluarga dari penyebar berita bohong sudah benar dan sepautnya dilakukan.
Pelaporan serta pencarian pelaku oleh Ayu dan kelaurga sehingga hari ini hampir semua media mengabarkan hal tersebut. Bagaimana tidak, orang tua Ayu sampai menyambangi kediaman pelaku. Tidak hanya Ayu, salah seorang seleb instagram (selebgram) juga mengadakan sayembara bahwa siapa saja yang mampu menemukan haters-nya akan mendapatkan imbalan.
Namun, langkah positif bagi sebagian orang tidak melulu sama dengan yang lain. Menyebarkan informasi pribadi serta keluarga pelaku diasumsikan sebagai tindakan “doxing”.
Lalu, apa itu doxing?
Dari situs resmi Kominfo, doxing atau doxxing (berasal dari kata “dox”, singkatan dari dokumen), adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik termasuk data pribadi terhadap seseorang individu atau organisasi. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media (seperti facebook), meretas, dan rekayasa sosial. Tindakan ini erat terkait dengan vigilantisme internet atau tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang dan hacktivisme atau peretasan.
Secara sederhana, doxing memang bukanlah tindakan ilegal namun memiliki konotasi negatif. Kegiatan doxing bisa membawa seseorang pada pelanggaran hak pribadi orang lain. Data-data pribadi yang terkumpul kemudian disebarluaskan mampu memicu hal buruk bagi orang yang di tuju. Apalagi, doxing kerap kali ditemukan di media sosial.
Seyembara oleh salah satu selebgram, memperlihatkan betapa mengerikan doxing ini. Tidak dapat dipungkiri data-data yang sifatnya sangat pribadi bahkan bisa dikumpulkan kemudian dibagikan. Kepemilikan data pribadi seseorang tanpa sepengtahuan yang bersangkutan tidak hanya bisa merugikan pribadi atau kelompok. Lebih dari itu, akan memicu terjadinya kejahatan digital.
Perilaku doxing di Indonesia sekiranya telah disinggung dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.
Adapun pada pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tindakan Ayu Ting Ting dan keluarga serta seorang selegram tentu bertujuan untuk melindungi diri dari akun penyebar kebohongan tentang pribadi mereka. Akan tetapi, ada hal yang juga tidak boleh terlewatkan dari mata kita tentang tindakan doxing. Sebagai tindak pencegahan dari cyberbullying dan doxing, kita semua harus terus membaca dan bijak dalam menggunakan media sosial kita.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar