RT - readtimes.id

Hari Kedua Operasi Patuh Pallawa di Makassar, Berhasil Tarik Rp798 Juta Pajak Kendaraan

Readtimes.id– Hari kedua Operasi Patuh Pallawa yang digelar Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan melibatkan UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, berhasil mengumpulkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak Rp798 juta.

Kegiatan ini berhasil menjaring sebanyak 144 unit kendaraan di Jalan Boulevard dan 148 unit kendaraan di Jalan Bawakaraeng, Makassar.

Pada kegiatan ini, petugas Kepolisian Daerah Sulsel menjaring kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu kepolisian juga sosialisasi kepada masyarakat untuk berkendara menggunakan helm, tidak melanggar marka jalan, dan tidak menggunakan plat nomor atau TNKB palsu.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar II, Muhammad Khadafi mengatakan, pelaksanaan kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kegiatan penting Bapenda Sulsel untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan daerah.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat akan lebih sadar terhadap kewajibannya untuk membayar pajak tepat waktu,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.

“Keberhasilan kegiatan ini tidak lain terjadi karena adanya sinergi yang kuat antara Pemprov dan Polda Sulsel, dalam menegakkan peraturan di bidang lalu lintas,” tambahnya.

UPT Pendapatan Wilayah Makassar II akan tetap melaksanakan penertiban sampai dengan akhir tahun 2024. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa dan melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka untuk menghindari sanksi.

“Mari dukung Operasi Patuh Pallawa Tahun 2024 dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu demi keselamatan dan kemajuan bersama,” pesannya.

Adapun kegiatan ini fokusnya pada kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau kendaraan lewat jatuh tempo pajak tahunannya. Dan pada kegiatan ini Samsat menyediakan perangkat Samrong untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan di lokasi penertiban, yang merupakan kegiatan rutin dilaksanakan di UPT Pendapatan Wilayah Makassar II.

Area pelayanan UPT Pendapatan Wilayah Makassar II meliputi Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, Manggala, Panakkukang, Ujung Tanah, Bontoala, Wajo, dan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: