Readtimes.id– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Isipol Universitas Hasanuddin (Unhas) Cabang Makassar Timur menggelar dialog publik bertajuk “Rembuk Politik, Demokrasi dan Kepemiluan” pada Jumat, 8 September 2023 di Pelataran Baruga AP Pettarani.
Kegiatan tersebut menghadirkan Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Risal Suaib dan Guru Besar Ilmu Politik Unhas, Prof. Armin Arsyad.
Endang Sari sebagai pembicara pertama membahas mengenai KPU dalam agenda iklim politik (Suara) yang bertanggung jawab. Pada kesempatan tersebut dia menceritakan bagaimana perjalanan KPU Makassar dalam meningkatkan partisipasi pemilih di Makassar dalam Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada yaitu dua pemilihan umum dalam waktu dan kondisi yang berbeda.
“Pada perjalanan Pilkada kami menemukan bahwa di Makassar utamanya daerah-daerah yang menjadi pusat perdagangan dan bisnis itu menjadi daerah jumlah partisipan rendah . Begitu pula dengan daerah-daerah pendidikan seperti daerah Tamalanrea, Rappocini itu penyumbang partisipasi rendah,” ujar Endang.
Kata Endang dalam merespon persoalan tersebut pihaknya melakukan evaluasi bersama semua pihak termasuk seluruh anggota Adhoc.
Selain itu di sini dia juga menyampaikan tiga pokok tugas KPU, yaitu pertama KPU harus memberikan jaminan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, kedua harus memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh peserta pemilu, dan mengawal suara rakyat dari TPS hingga tingkat terakhir.
Pembicara kedua adalah Komisioner Bawaslu, Risal Suaib yang menelaah ungkapan vox populi, vox dei dalam kepemiluan masa kini. Dalam penyampaiannya alumni Ilmu Politik Unhas ini membahas terkait bagaimana ungkapan “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan” menjadi prinsip yang perlu diperhatikan dalam kinerja Bawaslu Makassar.
Adapun pembicara ketiga adalah Prof. Armin Arsyad yang menyoal terkait polemik proporsional terbuka dan proporsional tertutup yang senantiasa menjadi isu pemilu tiap tahun.
Diketahui sistem proporsional terbuka adalah sistem dimana pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon yang dianggap paling sesuai dengan preferensi politiknya, baik dari partai politik maupun calon perseorangan.
Sementara proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih partai, sehingga tak bisa memilih wakil rakyat secara personal.
Editor : Ramdha Mawadha
9 Komentar