Readtimes.id– Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan tersangka dan konstruksi lengkap kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan, dalam Pasal 5 huruf a, b, dan c UU KPK, KPK mempunyai kewajiban untuk terbuka kepada publik.
“Oleh sebab itu, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, ICW mendesak agar KPK segera mengumumkan tersangka dan konstruksi perkaranya kepada masyarakat,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (5/10).
ICW juga meminta KPK melacak aliran uang yang sedang diusut ini berdasarkan pasal pemerasan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digunakan KPK dalam proses hukum dugaan tipikor di lingkungan Kementan.
“KPK harus terus mengembangkan proses ini dengan melacak lebih lanjut ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, khususnya yang berkaitan dengan delik pencucian uang. Sebab, menurut UU TPPU, tidak hanya pelaku aktif, namun pelaku pasif juga bisa dijerat oleh KPK,” kata Kurnia.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri pertanian SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar pun telah digeledah.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang, serta satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.
Namun, sejauh ini penetapan SYL sebagai tersangka belum diumumkan resmi oleh KPK sejak rumah dinasnya di geledah pada akhir pekan lalu.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mendapatkan informasi Syahrul telah menjadi tersangka korupsi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10) siang. Namun, ia enggan membeberkan detail soal penetapan status tersebut.
Mengenai hal ini, Kurnia juga melayangkan kritik terhadap Mahfud MD soal menyampaikan status hukum Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
“Hal ini harus diklarifikasi lebih lanjut, dari mana Menko Polhukam mengetahui informasi tersebut? Apakah ada pihak di KPK yang membocorkannya? Untuk apa KPK membocorkan kepada Menko Polhukam? Pernyataan Mahfud tersebut membuat kesan di tengah masyarakat bahwa ia sudah seperti Juru Bicara KPK, bukan seorang Menko Polhukam,” ucap Kurnia. (TR)
Editor : Ramdha Mawadha
1 Komentar