Readtimes.id– “Ambil sikap tegas, tanpa kompromi, dan sikat habis para mafia ”.
Petikan kalimat di atas adalah potongan penyampaian Sanitar Burhanudin, sosok yang kini dipercaya Presiden Jokowi menempati posisi Jaksa Agung RI. Kalimat itu dilontarkan saat melantik wakil jaksa agung beserta tiga jaksa agung muda baru pada Senin (10/01).
Dalam arahannya, laki-laki yang akrab dengan sebutan ST Burhanudin menyoroti beberapa hal. Di antaranya adalah isu maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara serta kelangkaan pupuk yang kemudian ia harapkan dapat segera diselesaikan para jaksa agung muda sesuai amanat Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
Sebuah arahan yang nampak memberikan harapan bagi perbaikan penegakan hukum Tanah Air di awal tahun. Sebuah arahan yang juga lagi-lagi mencoba menunjukkan usaha sang jaksa agung dalam memperbaiki sistem hukum yang ada.
Patut diketahui, selama menjabat sebagai Jaksa Agung terhitung sejak 2019 lalu, ia kerap disorot karena sejumlah pernyataan serta aksinya dalam membongkar sejumlah kasus besar di Tanah Air yang telah berlangsung lama dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI periode 2012-2019 yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 23 triliun. Selain itu ada penyidikan terhadap dugaan korupsi di tubuh PT BPJS Ketenagakerjaan.
Itu adalah sejumlah kasus yang ditangani kejaksaan di bawah kepemimpinan mantan jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung ini.
Tidak sampai disitu saja, melalui Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) kejaksaan ia juga menangkap lebih dari seratus buronan dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 425 triliun, disamping aset pemerintah baik itu di BUMN maupun BUMD.
Belakangan, ia juga berulang kali mewacanakan akan memepertimbangkan hukuman mati bagi pelaku korupsi di Tanah Air yang kini tengah dinanti-nanti realisasinya oleh masyarakat dalam memberantas korupsi.
Baca Juga : Setengah Hati Sanksi Hukuman Mati Pelaku Korupsi
Adapun penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice adalah hal yang lain yang juga dikampanyekan oleh ST Burhanuddin. Melalui Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ST Burhanudin hendak menggeser paradigma dari sebelumnya keadilan retributif melalui pembalasan menjadi keadilan restorative. Sebuah mekanisme yang pada prakteknya diklaim guna menepis pandangan hukum yang senantiasa tajam ke bawah.
Sementara itu, dalam menangani perkara narkotika, ST Burhanuddin belum lama ini juga menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi. Ini dilakukan merespon sejumlah persoalan yang muncul dalam peradilan pidana kasus narkoba serta lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas. Karena seperti yang diketahui dari data Kementerian Hukum dan HAM jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di dominasi napi narkoba.
Kendati demikian ikhtiar sang jaksa baru dapat dikatakan sempurna ketika sejumlah persoalan di internal kejaksaan juga dapat diatasi.
Kasus Pinangki Sirna Malasari ( eks jaksa), kasus suap yang menimpa Farizal (eks jaksa) dan sederet kasus yang juga menyeret nama baik kejaksaan adalah hal yang perlu dijadikan acuan evaluasi kinerja kejaksaan yang kini hadir dengan formasi baru itu, guna mengembalikan kepercayaan publik pada Kejaksaan Agung yang menurut survei Charta Politica yang dirilis Desember lalu hanya menempati angka 58,6 persen.
Baca Juga : Polemik Putusan Vonis Sang Puan Jaksa
5 Komentar