RT - readtimes.id

Investasi Kita, Maut untuk Lingkungan

Readtimes.id– Kabar tentang masuknya Tenaga Kerja Asing China belum lama ini secara tidak langsung membawa kabar baik, tak sedikit investasi pertambangan di Tanah air berhasil. Itu artinya, jaminan pertumbuhan ekonomi semakin jelas di depan mata.

Kendati demikian, ini juga menjadi buruk di mana satu lagi kerusakan lingkungan akan segera disambut dengan tangan terbuka.
Seperti diketahui, hingga hari ini investasi pertambangan nyatannya tidak hanya  menjajikan peningkatan ekonomi atau penyerapan tenaga kerja, melainkan juga kerusakan lingkungan yang juga tampak di depan mata.

Menjamurnya lubang bekas  galian tambang yang jumlahnya mencapai 3.092 seperti yang diungkapka oleh Jaringan advokasi tambang (Jatam), adalah salah satu kerusakan lingkungan  yang paling nyata. Bahkan tidak sampai disitu, seiring waktu, lubang galian tambang ini menjelma menjadi lubang maut bagi sebagian masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.

Masih ingat dengan  berita 39  anak yang tenggelam di bekas galian tambang di Kalimantan Timur beberapa tahun silam?  Itu adalah  gambaran nyata  bahwa akhir dari investasi tidak selamanya adalah kemakmuran masyarakat, melainkan juga maut.

Selain memakan korban lubang tambang yang dibiarkan menganga juga berdampak buruk bagi kondisi tanah dan ekosistem. Pembongkaran lapisan tanah selama penambangan juga membuat air menjadi asam. Bila dikonsumsi manusia dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti gatal-gatal, muntah, dan kanker, dan dapat merusak organ tubuh manusia hingga menyebabkan kematian

Kasus yang berulang juga membuktikan bahwa penengakan aturan reklamasi pertambangan sebagai sebuah upaya menjaga lingkungan  masih lemah alias tidak berbanding lurus dengan semangat investasi.

Seperti diketahui, reklamasi tak lak lain adalah upaya mengembalikan fungsi ekologi lokasi bekas pertambangan seperti sediakala dimana sejatinya bisa dilakukan bahkan ketika  kegiatan pertambangan belum selesai. Hal ini diterangkan Muhammad Fahrullah, konsultan pertambangan Geomine Engineers Indonesia (GMEI).

Hal ini tidak lain adakah kewajiban setiap perusahaan pertambangan yang telah diamanatkan negara melalui Undang – Undang Mineral dan Batubara  Nomor 3 Tahun 2020.
“Reklamasi adalah bentuk jaminan pemulihan lingkungan yang sejatinya harus dilakukan oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP setelah sebelumnya memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),” terangnya.

Kendati demikian, dalam pelaksanaanya tidak hanya membutuhkan konsentrasi dari perusahaan  pemegang IUP. Melainkan juga pemerintah dan pihak ketiga jika pemegang IUP  tidak melaksanakan reklamasi dengan memberikn jaminan yang berbentuk anggaran sesuai kebutuhan reklamasi.

“Jadi terkadang ada case pihak perusahaan sudah memberikan anggaran untuk reklamasi ke pemerintah untuk kemudian ditujukan untuk pihak ketiga, namun oleh pemerintah juga tidak dicairkan. Ini juga yang terkadang jadi penghambat, ” tambahnya.

Selain reklamasi kegiatan dan jaminan pascatambang  yang  juga masih sulit dipenuhi para pemegang IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)– izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah atau saat sebagian kegiatan pertambangan sudah dilakukan. Tujuannya untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal. Adapun  pemilihan kegiatan reklamasi sejatinya dapat disesuaikan  dengan kondisi lingkungan tambang  yang ada. 

Menjadikan lubang bekas tambang untuk tempat wisata, wahana olahraga air,  dan revegetasi tanaman lokal adalah contoh pemulihan lingkunga  juga memberikan dampak ekonomi. Namun sayanganya belum menjadi pilihan hingga hari ini.

“Aturannya sudah bagus dan jelas , namun untuk sampai ke sana memang butuh penguatan  komitmen dalam  melaksanakannya dimana membutuhukan dukungan semua pihak,” tutup Muhammad Fahrullah.

Ona Mariani

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: