Readtimes.id– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan sanksi kepada 23 perguruan tinggi (PT). Sanksi yang diberikan berupa pencabutan izin operasional dari sejumlah PT tersebut.
“Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya,” ujar Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti Ristek), Lukman, dalam keterangannya, Rabu (07/06/2023).
Dia menyebut penjatuhan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.
“Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional,” kata dia.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa pemberian sanksi tersebut didasarkan pada Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2020. Nantinya, sanksi akan diberikan secara berjenjang kepada PT yang bermasalah.
“Tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif,” jelasnya.
Terkait nasib mahasiswa kampus yang ditutup, Kemdikbud menyatakan mereka dapat pindah ke kampus lain dengan syarat yang sudah ditetapkan. Hal yang sama juga berlaku untuk dosen dan tenaga pendidik yang terdampak.
“Bagi mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbud Ristek, yakni LLDIKTI selama ada bukti pembelajaran yang otentik,” tandasnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar