
Readtimes.id–Pemerintah Kota Palopo menetapkan Sabtu, 24 Mei 2025, sebagai hari libur khusus untuk mendukung kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.1/16/ORG yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP, dan resmi diterbitkan pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hari libur berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), rumah sakit, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas, serta semua jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP di wilayah Kota Palopo.
Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan PSU, serta untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk pegawai dan pelajar, agar dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan aktivitas kerja maupun sekolah.
Sebagaimana diketahui, PSU Pilkada Palopo akan digelar pada tanggal 24 Mei 2025 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun PSU ini akan memilih empat pasangan calon yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi, yaitu
Putri Dakka – Haidir Basir, Farid Kasim – Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta, dan Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin.
Dengan adanya hari libur ini, diharapkan seluruh pemilih di Kota Palopo dapat lebih leluasa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berpartisipasi dalam menentukan arah kepemimpinan kota lima tahun ke depan.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar