Readtimes.id– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut bahwa masa pikir-pikir untuk vonis terhadap Bharada Richard Eliezer bakal berakhir pada hari ini. Bila tidak ada banding, maka vonisnya resmi berkekuatan hukum atau inkrah
“Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” sebut Humas PN Jaksel Djuyamto pada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.
Djuyamto menjelaskan bahwa pengajuan banding adalah hingga pukul 24.00 WIB malam ini. Jika tak ada banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum, maka vonis terhadap Bharada E akan inkrah atau berkekuatan hukum.
“Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah,” lanjutnya.
Sebelumnya, hakim telah menetapkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer. Ia dinyatakan bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis yang ditetapkan ini jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Tambahkan Komentar