
Readtimes.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan pada pekerja rumah tangga (PRT). Apalagi, jumlahnya yang mencapai 4 juta jiwa dan rentang kehilangan haknya.
“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan haknya sebagai pekerja,” ungkap Jokowi di konferensi pers pada Rabu, 18 Januari 2023.
Komitmen Presiden Jokowi tersebut disebabkan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah tertunda belasan tahun lamanya.
“Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga,” sebutnya.
Untuk mendukung komitmen presiden tersebut, Menkumham dan Menteri ketenagakerjaan telah diperintahkan untuk mempercepat proses pengesahan tersebut.
Nantinya, kedua menteri tersebut bakal berkoordinasi dengan DPR RI selaku pengusul RUU.
“Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” tambahnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
3 Komentar