Readtimes.id– Tenaga Kerja Asing (TKA) diberi izin tinggal dan bekerja lama di Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Jokowi.
Izin tinggal dan bekerja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN dalam pasal 22 dan 23.
Pada pasal 22 diatur terkait pelaku usaha di wilayah IKN diberi izin untuk mempekerjakan TKA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara, pada pasal 23 diatur tentang jangka waktu menetapnya TKA di IKN ialah 10 tahun.
Selain TKA, bagi investor atau pelaku usaha di IKN juga akan diberi beberapa kemudahan seperti bebas syarat konfirmasi wajib pajak, digratiskan atas pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi untuk jangka waktu tertentu dengan masa berlaku 20 tahun.
Kemudahan lain bagi investor dan pemilik usaha adalah adanya jangka waktu hak guna usaha di atas hak pengelolaan lahan otoritas ibu kota nusantara selama 95 tahun dengan tiga tahapan, yaitu pemberian hak paling lana 35 tahun, perpanjangan hak 25 tahun, dan pembaharuan hak paling lama 35 tahun.
Akan diberikan juga pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan pengurangan pajak penghasilan badan bagi investor dalam negeri yang menanamkan modal di IKN minimal Rp10 miliar.
Terdapat pula pengurangan pajak penghasilan badan untuk pengusaha di bidang infrastruktur dan layanan umum selama 30 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 hingga 2030, 25 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2035 dan 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar