Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak, 27 November mendatang.
Totalnya, ada 6.694.450 DPS yang ditetapkan tersebar di 24 kabupaten/kota. Jumlah ini terbagi menjadi 3.258.557 pemilih laki-laki dan 3.435.893 perempuan.
Adapun pemilih baru sebanyak 730.472, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 733.975 dan perbaikan data pemilih 171.329.
Pemilih disabilitas 46.342 jiwa. Rinciannya 19.986 fisik, 3.048 intelektual, 7.559 mental, 7.135 sensorik wicara, 2.690 sensorik rungu dan 5.924 sensorik netra.
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, penetapan DPS tingkat KPU Provinsi merupakan tindak lanjut dari hasil rekapitulasi Kabupaten/Kota pada tanggal 10 sampai 11 Agustus.
“DPS yang telah kami rekap di tingkat provinsi merupakan daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan oleh 24 kabupaten/kota di Sulsel,” kata Romy melalui keterangan tertulisnya, Senin, (19/8/2024).
Koordinator Divisi Data dan Informasi ini menjelaskan, setelah tahapan DPS, maka KPU Kabupaten/kota akan menyampaikan dan menempelkan DPS tersebut per kelurahan di kantor lurah dan desa. Tujuannya agar masyarakat bisa mengecek nama dan nomor TPS-nya.
“Pengumuman DPS ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota sejak tanggal 18 sampai 28 Agustus 2024. Terkait jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar di DPS, silakan melapor pada petugas KPU di seluruh kelurahan/desa di Sulawesi Selatan,” tukasnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar