Readtimes.id– Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan atas kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh (ADM) Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Unhas serta tercatat sebagai atlet karate nasional terhadap (NA) Mahasiswi UNM.
Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum korban, Ahmad Zulfikar, yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh klien kami ke Polda Sulawesi Selatan telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah kami terima,” ujar Zulfikar dalam keterangan resminya yang diterima Readtimes, Minggu 3 Maret 2024
Lebih lanjut kuasa hukum korban juga meminta kepada penyidik kepolisian agar segera menetapkan tersangka dan mengungkap motif penganiayaan oleh pelaku terhadap korban.
“Karena kasusnya sudah naik ke penyidikan, artinya telah ada peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan. Maka penyidik harus segera menetapkan tersangka serta mengungkap motif penganiayaan terhadap klien kami. Apalagi korbannya merupakan perempuan dan kejadiannya di lingkungan kampus, tegasnya.
Sebelumnya, Zulfikar dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa korban mengalami luka memar pada bagian paha dan lengan. Kejadian ini terjadi di gedung UKC (Unit Karatedo Club) Unhas pada 14 Januari 2024 berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/42/1/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 15 Januari 2024.
Kronologi kejadiannya bermula saat korban berada di lokasi kejadian karena ada kegiatan formal perguruan tinggi. Saat itu, korban yang merupakan panitia bergegas melaksanakan salat magrib di salah satu ruangan gedung kampus.
Usai salat, korban duduk di lantai dan mengobrol bersama rekannya. Tiba-tiba, pelaku mendatangi korban dan berkata kotor sambil menendang paha korban. Korban yang berdiri sambil menangis kembali ditinju lengannya oleh pelaku.
Kuasa hukum korban Ahmad Zulfikar menegaskan kejadian ini harus menjadi perhatian agar tidak terjadi hal serupa.
“Kita harus kawal bersama kasus ini dan mendukung langkah-langkah kepolisian untuk segera mengusut tuntas,” tegas Ahmad Zulfikar.
Editor: Ramdha Mawaddha
230 Komentar