RT - readtimes.id

Kasus Pelecehan Seksual di Rutan, LBH Makassar Desak Kapolda Sulsel Bertanggung Jawab

Readtimes.id– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Kapolda Sulsel untuk bertanggung jawab atas perlindungan dan pemulihan korban, sebagai pemenuhan hak korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S di rutan Polda Sulsel.

Sebelumnya korban berinisial FB bersama orang tuanya didampingi tim penasihat hukum LBH Makassar, resmi melaporkan Briptu S atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, pada Selasa (22/08/2023).

Korban melaporkan peristiwa pelecehan seksual fisik yang dialaminya, dimana pelaku merupakan polisi aktif yang memaksa dirinya melakukan seks oral di kamar sel Rutan Polda Sulsel pada Juli 2023. Dalam keteranganya, korban mengaku sering mendapatkan perlakuan tidak pantas dari Briptu S sejak ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Rutan Polda pada Juni 2023.

Keluarga korban sangat terpukul dan menyayangkan peristiwa yang dialami anaknya di Rutan Polda Sulsel. W selaku ibu kandung korban berharap laporan tindak pidana yang dibuat putrinya agar cepat diproses oleh penyidik Polda Sulsel. Ia juga meminta agar putrinya mendapatkan keadilan dan perlindungan selama proses hukum ini berjalan.

“Kantor Polisi harusnya jadi salah satu tempat aman bagi anak saya. Sekalipun dia tahanan, tapi dia manusia, dia perempuan, seharusnya selama ditahan hal seperti ini tidak terjadi. Saya khawatir karena sampai sekarang ia masih ditahan di sana. Bahkan sekarang dia dijauhi, karena melapor,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, Briptu S sebelumnya juga telah dilaporkan ke Divisi Propam Polda Sulsel pada 08/08/2023, atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Propam Polda terkait perkembangan sanksi etik yang dijatuhkan kepada pelaku.

Sanksi Etik Tidak Cukup

Mirayati Amin, selaku Penasehat Hukum korban menegaskan bahwa perbuatan Briptu S merupakan kejahatan kesusilaan. Pelecehan seksual fisik yang dilakukan telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sehingga, Laporan Pelanggaran Kode Etik yang diproses oleh Propam Polda tidaklah cukup. Jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang disangkakan, Briptu S harus diadili hingga ke Peradilan Umum.

“Berdasarkan bukti yang kami miliki, perbuatan pelaku sudah cukup memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memaksa melakukan perbuatan cabul, sehingga dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU TPKS, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara, ” ujar Mira dalam keterangan resminya pada, Rabu 23 Agustus 2023.

Kata Mira melihat ancaman pidana pasal tersebut, sudah sepatutnya proses hukum terhadap Briptu S tidak hanya sampai pada sidang disiplin, melainkan diadili hingga ke Peradilan Umum.

“Kasus ini menjadi preseden buruk bagi Polda Sulsel, karena gagal memberikan jaminan keamanan bagi tahanan. Sehingga, Polda Sulsel harus memberikan perhatian serius pada kasus ini, mengingat Briptu S memiliki riwayat pelanggaran serupa pada kantor sebelumnya yang hanya berakhir pada sidang disiplin,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih berada di Rutan Polda tanpa kepastian perlindungan dan pemulihan. Untuk itu, LBH Makassar mendesak Kapolda Sulsel untuk bertanggung jawab atas perlindungan dan pemulihan korban, sebagai pemenuhan hak korban.

Selain itu sebagai pendamping hukum korban FB dan keluarga, LBH Makassar meminta polisi segera menindaklanjuti laporan pidana yang telah diajukan oleh korban, mendesak agar Paminal Propam Polda Sulsel membuka informasi atas proses sidang etik yang telah dijalankan oleh Briptu S, dan mendesak Kapolri untuk memonitoring kasus, mengevaluasi penahanan dan membuat kebijakan untuk memastikan tahanan perempuan sebagai kelompok rentan mendapatkan hak perlindungan dan ruang aman selama menjalani masa tahanan.

Editor : Ramdha Mawaddha

9 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: