RT - readtimes.id

Kasus Suap PMB Unila, Eks Rektor Dkk Jalani Hukuman di Lapas Bandar Lampung

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Tiga orang mantan pimpinan Universitas Lampung (Unila) yang terlibat kasus suap kini sudah mulai menjalani hukuman. Ketiganya yaitu Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani bersama eks Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi serta Eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

“Terpidana suap Unila telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung oleh Jaksa Eksekutor KPK untuk menjalani pidana sebagaimana putusan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 16 Juni 2023.

Adapun ketiganya akan menjalani hukuman, ada yang 4 tahun 6 bulan dan 10 tahun penjara. Prof Karomani yang akan menjalani hukuman 10 tahun serta denda Rp400 juta. Ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp8,075 Miliar dan SGD10 ribu.

Sedangkan 4 tahun 6 bulan akan dijalani oleh Heriyandi dan Muhammad Basri. Heriyandi sendiri juga harus membayar uang denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp300 juta. Lalu Muhammad Basri harus membayar uang denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp150 juta.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun,” jelas Ali.

Sebelumnya ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2022 lalu. Mereka ditangkap sebab menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB).

Dugaan itu mencuat setelah adanya laporan salah satu orang tua calon mahasiswa yang merasa dirugikan. Karomani selalu rektor diduga mematok tarif Rp100 juta-Rp350 juta untuk meloloskan calon mahasiswa.

Ia juga diduga menerima suap hingga Rp5 miliar lebih terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Dari hasil pengembangan KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Dewi Purnamasakty

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: