Readtimes.id- Jelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah menerbitkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021. Dimana dana THR 2021 untuk ASN yang semula Rp45,4 Triliun turun menjadi Rp30,8 triliun karena tidak ada unsur tunjangan kinerja di dalamnya. Pengurangan anggaran THR 2021 disebabkan oleh situasi pandemi yang masih terjadi di Indonesia.
Anggaran Rp30,8 triliun terbagi lagi yaitu untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN, TNI, Polri, ASN daerah P3K, dan pensiunan. Anggaran dipergunakan untuk pembayaran THR adalah satu untuk kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri dengan DIPA Rp7 triliun. Bagi ASN daerah atau PNS daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun. Sedangkan para pensiunan sebanyak Rp9 triliun. Pemberian THR 2021 ini diberikan secara bertahap. Sesuai dengan aturan, pemberian THR 2021 dimulai dari 10 hari sebelum hari raya dan paling lambat 5 hari sebelum hari raya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan, Muhammad Rasyid mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari Kementerian Keuangan tentang skema pembayaran THR melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tahun lalu, pegawai masih menerima THR dengan besaran gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
Selanjutnya, Pemprov telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2021 ini. Dalam edaran tersebut dituliskan gubernur dan wakil gubernur, pimpinan DPRD, serta PNS dan CPNS diberikan THR dan gaji tiga belas. Anggaran untuk kebutuhan THR PNS Pemprov sebanyak Rp117 miliar lebih untuk 23.350 orang.
“Dalam menindaklanjuti peraturan pemerintah melalui kementerian keuangan, pemerintah Provinsi Sulsel hanya mencairkan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat untuk ASN yaitu tunjangan jabatan dan keluarga saja. Tidak termasuk Tambahan Penghasilan pegawai (TPP), atau tunjangan kinerja dan tunjangan beras,” ujarnya kepada readtimes.id saat ditemui diruangannya, Jumat 7 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik Bagi ASN, THR Belanja Apa?
Selain THR Hari Raya Idul Fitri, tahun ini, pemerintah memastikan pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13. Pada Mei 2021 menjadi waktu penyaluran THR sampai lebaran tiba, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021.
Pemerintah mengambil keputusan yang sama terkait pengurangan THR dan dihapusnya komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 PNS seperti 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah juga diketahui memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.
Dengan pertimbangan penanganan Covid-19 yang dibutuhkan dana besar. Serta masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan bantuan negara. Disisi lain, ASN atau PNS, pensiunan, dan P3K, tetap diberikan THR, ini merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah.
Perubahan alokasi anggaran THR 2021 selain fokus dalam menangani covid-19, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi. Seperti anggaran lebih untuk mengimplementasi beberapa program yaitu Kartu Prakerja, subsidi kuota internet, bantuan produktif untuk pelaku UMKM, dan imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap seluruh PNS, TNI, dan Polri bisa fokus dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia. Ia juga meminta masyarakat tetap empati karena sebagian besar sektor ekonomi belum pulih akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Larangan Mudik Bagi ASN, THR Belanja Apa?
1 Komentar