Readtimes.id– Keluarga perempuan disabilitas korban pemerkosaan di Luwu Timur melakukan aksi demonstrasi di Kantor Polres Luwu Timur. Aksi tersebut mendesak penyidik untuk segera menetapkan tiga orang terduga pelaku sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam orasinya, N selaku paman korban menyoroti proses pemeriksaan yang dilakukan terkesan melindungi terduga pelaku. Menurutnya, tiga orang terduga pelaku tidak pernah dibahas penyidik dalam proses pemeriksaan.
N juga mempertanyakan dasar dari kepolisian menyatakan kasus yang dialami keponakannya bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan.
“Pada saat saya diperiksa sebagai saksi, dalam pertanyaan yang diajukan penyidik, mengarah pada hubungan persetubuhan antara keponakan saya
dengan salah satu pelaku. Bukan peristiwa pemerkosaan,” tegas N dalam keterangan resmi yang diterima Readtimes pada Rabu 21 Februari 2024.
Padahal, kata N penyidik sendiri tahu dengan jelas, setelah melapor pihak keluarga melarikan korban ke rumah sakit. Hasilnya, dari rekam medik menunjukkan adanya luka di organ vital dan bagian tubuh lainnya.
Pihak N juga menuturkan bahwa sejak melaporkan peristiwa ini pada 16 November 2023, pihak keluarga korban kerap sulit mendapatkan informasi perkembangan perkara.
“Sejak awal penyelidikan, kami merasa bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi oleh penyidik. Misalnya, di awal sebelum kami didampingi oleh LBH Makassar, kami sulit memperoleh informasi perkembangan proses hukum dari penyidik. Kami bahkan tidak diberi kabar terkait olah TKP yang dilakukan
penyidik,” imbuhnya.
Padahal kata N lokasinya sangat dekat dari rumah. Dan yang lebih menyakitkan lagi, kata N pihaknya turut dilaporkan ke polisi.
Tim Kuasa Hukum Korban dari LBH Makassar, Nur Alisa membenarkan pernyataan tersebut. Pihaknya menerangkan bahwa sejak awal pemeriksaan telah ditemukan beberapa kejanggalan.
Misalnya pada pemeriksaan pertama korban, keluarga dilarang mendampingi. Kemudian, adanya upaya kriminalisasi terhadap keluarga korban dalam bentuk laporan polisi oleh salah satu karyawan Hotel yang namanya masuk sebagai daftar terduga pelaku yang ikut serta berperan dalam terjadinya tindak pidana pemerkosaan.
Menurut Nur Alisa, dari rangkaian kejanggalan di atas menunjukkan bahwa penyidik tidak berpihak pada korban.
Sementara itu Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Mirayati Amin dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, terkait proses hukum perkara ini. Kami ingin memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan Polres Luwu Timur mengedepankan fakta dan mampu menyeret semua pelaku ke meja pengadilan,” tegas Mira.
Kata Mira, persetubuhan yang didalilkan oleh penyidik justru rentan membuat pelaku lainnya lolos dari jeratan
hukum. Selain itu, fakta kekerasan dan luka pada organ vital korban akan terabaikan.
Aksi Demonstrasi Diwarnai Perdebatan dan Pembubaran Paksa
Belum lama menyampaikan pendapatnya, massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan kantor Polres Luwu Timur didatangi pihak Polres dan dipaksa untuk bubar.
Sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga korban, pendamping hukum dan Polres Luwu Timur. Upaya intimidatif dilakukan untuk menghentikan aksi, dengan cara merampas alat pengeras suara yang digunakan massa aksi.
Kapolres Lutim kemudian merespon aksi tersebut dengan meminta massa aksi untuk bertemu secara langsung yang kemudian disetujui oleh pihak korban yang sejak awal tidak pernah bertemu Kapolres Lutim.
Pertemuan yang dilakukan di Aula Tribrata, menghadirkan pihak keluarga korban, Tim Kuasa Hukum LBH Makassar, Media, Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Propam, Kanit PPA danpenyidik lain Polres Lutim.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Lutim mengaku tidak mengetahui secara detail terkait proses hukum yang dilakukan, termasuk fakta sumber uang dua ratus ribu rupiah yang diklaim penyidik sebagai barang bukti transaksi antara pelaku dan korban. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengawasan lebih lanjut
terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Tim Kuasa Hukum Tuntut Keadilan untuk Korban
Demi memberikan keadilan bagi korban, tim Kuasa Hukum LBH Makassar menuntut agar Kapolres Lutim untuk menangkap dan mengadili semua pelaku pemerkosaan, Kapolres Lutim untuk memberikan keadilan bagi korban dengan melakukan penyidikan secara adil, terbuka dan menyeluruh.
Selanjutnya memberikan hak pemulihan terhadap korban dan mempercepat proses hukum terhadap laporan korban.
Tim Kuasa Hukum LBH juga meminta Kapolres Lutim membuka rekaman CCTV hotel kepada pihak keluarga
korban dan meminta Kompolnas untuk segera lakukan evaluasi dan supervisi terhadap Kapolda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar