RT - readtimes.id

Keluarkan Putusan, Kejagung Minta Kemendag Bayar Utang ke Pengusaha Minyak Goreng

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pendapat hukum terkait putusan pembayaran utang ke produsen minyak goreng dan ritel. Utang tersebut terkait dengan selisih harga pada program minyak goreng satu harga pada tahun 2022.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Kemendag berjanji akan menyelesaikan pembayaran tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim.

“LO-nya (legal opinion) sudah keluar. Isinya (pendapat hukum Kejagung) pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan. Tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuan dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo. Keluar LO-nya kemarin (11 Mei),” sebutnya di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 12 Mei 2023.

Adapun nominal yang harus dibayarkan pemerintah adalah sebesar Rp 800 miliar. Angka ini didasarkan pada verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo yang ditugaskan jadi verifikator klaim dari program ini.

“Total tagihan itu secara Rp800 miliar. Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp800 miliar, itu gabungan,” ujar Isy.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim pemerintah memiliki utang kepada ritel sebesar Rp344 miliar. Terkait hal tersebut, Isy belum memastikan besaran yang akan didapat oleh peritel.

“Belum tentu (akan dibayar Rp344 miliar), itu kan total tadi (Rp800 miliar), nanti yang diberikan Sucofindo itukan total. Saya belum bisa memberikan kepastian jumlah, karena harus buka dokumen sekecil-kecilnya,” pungkasnya.

Jabal Rachmat Hidayatullah

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: