RT - readtimes.id

Kemendagri Konfirmasi Kebenaran Surat Penunjukan Plh Gubernur Papua

doc. ANT

Readtimes.id– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan beredarnya surat penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan kepada , saat dihubungi dari Jayapura melalui aplikasi perpesanan, mengatakan surat tersebut berlaku sampai diterbitkannya surat baru.

“Surat baru yang berisi tentang hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dinyatakan dalam surat tersebut,” katanya seperti yang dilansir dari laman berita Antara.

Menurut Benny, hal-hal yang berkaitan tersebut, seperti perpanjangan dan pencabutan surat serta lain sebagainya.
Pelaksana Harian Gubernur Papua Dance Yulian Flassy mengatakan hal itu sesuai dengan undang-undang, agar pemerintahan tidak kosong.

“Hal ini juga ada kaitannya dengan anggaran yang harus digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua,” katanya lagi.

Dia menambahkan bahwa hal ini dianggap urgen, sehingga harus dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya.

“Fokus saya setelah ditunjuk sebagai Plh adalah menangani PON, COVID-19 dan APBD perubahan,” ujarnya pula.

Sebelumnya, beredar PDF surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA, isinya yakni berkenaan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini sedang melakukan pengobatan di Singapura sebagaimana Surat Mendagri Nomor 857/2590/SJ tanggal 23 April 2021 dan memperhatikan surat Sekda Atas Nama Gubernur Papua Nomor 121/7136/SET tanggal 24 Juni 2021 hal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua disampaikan pada tanggal 21 Mei 2021 Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia.

Maka dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dipandang perlu menugaskan Sekda sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur sebagaimana amanat Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 131 PP 49 Tahun 2008.

Sumber : ANTARA

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: