Readtimes.id– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan obat antivirus bagi terapi pasien COVID-19 hingga fasilitas isolasi mandiri.
“Ini saya sangat dukung supaya obat-obatan antivirus bisa disediakan di level paling bawah puskesmas atau tempat isolasi mandiri,” ujar dia dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti yang dilansir dari laman berita Antara.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang telah menyediakan obat antivirus hingga fasilitas isoman di rumah warga maupun fasilitas terpusat.
Ia juga mendorong pemkab atau pemkot lain untuk mengikuti langkah-langkah Pemkab Sukabumi yang telah menyediakan obat antivirus di tingkat terendah, seperti lokasi isolasi mandiri di rumah dan puskesmas.
Muhadjir mengatakan, COVID-19 varian Delta yang saat ini tengah mewabah sulit diduga. Gejala pada awalnya dianggap biasa dan ringan, tetapi tiba-tiba bisa langsung berat dan menyebabkan kondisi kritis.
Menurut dia, obat-obatan antivirus harus tersedia di lokasi isolasi mandiri dan puskesmas.
“Itu berarti harus perlu obat antivirus di samping pertolongan lain seperti ketersediaan oksigen dan seterusnya,” katanya.
Dari pengamatan dan laporan yang diterima Kemenko PMK, kata dia, penanganan terhadap pasien isolasi mandiri di sejumlah daerah juga sudah bagus. Pasien yang dirawat tidak sampai mengalami gejala yang parah.
“Jadi tidak ada satupun kemudian naik menjadi berat apalagi sampai kritis. Ini saya kira tempat yang bagus untuk dicontoh tempat lain,” katanya.
Muhadjir mengapresiasi keberadaan isolasi terpusat yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Saung Geulis Jalan Kadudampit, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat.
Menurut dia, langkah yang dilakukan Pemkab Sukabumi untuk menyiapkan lokasi isolasi terpusat dengan menyewa penginapan sudah bagus.
“Di satu sisi bisa dijadikan tempat untuk isolasi mandiri. Kemudian juga bagi pemilik tempat ini bisa memanfaatkannya untuk merawat tempat ini sehingga tidak sampai terbengkalai,” ujarnya.
Fasilitas isolasi terpusat tersebut sudah representatif, berkapasitas 100 tempat tidur, dan berupa pemondokan yang asri sehingga mendukung kesembuhan pasien.
Sesuai panduan Satgas Penanganan COVID-19, ketentuan masyarakat untuk menjalani isolasi mandiri pada fasilitas terpusat, di antaranya kadar oksigen sesuai petunjuk oksimeter berada di angka 94 lebih, tidak bergejala atau bergejala ringan serta menunjukkan hasil tes dari dokter.
“Masyarakat yang terdeteksi positif COVID-19 dan ingin dirujuk ke tempat isolasi terpusat, cukup menunjukkan hasil tes cepat antigen. Kalau sebelumnya harus menunjukkan tes polymerase chain reaction (PCR),” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito.
Sumber : ANTARA
Tambahkan Komentar