Readtimes.id– Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat kenaikan gaji tahun depan. Terkait Hal tersebut, Presiden Jokowi akan memberikan pengumuman pada 16 Agustus mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Presiden pada 30 Mei 2023.
“Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang dihitung serius dan detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna DPR tentang Penyampaian Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN TA 2024 yang diadakan pada Selasa 23 Mei 2023, salah satu anggota dewan dari Fraksi Golkar menyampaikan peringatan inflasi kepada Menkeu.
Menurut Dave Akbarshah Fikarno Laksono dari fraksi Golkar, kenaikan gaji PNS dan pemilu 2024 dapat mendorong terjadinya inflasi tinggi.
Disisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sempat mengusulkan kenaikan gaji ASN tahun depan pada Sri Mulyani.
Rencananya kenaikan gaji PNS dilakukan melalui revisi pemberian tunjangan kinerja (tukin), di mana abdi negara yang bekerja secara maksimal akan diberikan reward lebih banyak. Sehingga penghasilan akhir yang diterima lebih besar.
“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Rabu 17 Mei lalu.
Editor : Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar