Readtimes.id– Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Monitoring Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan rapat monitoring adalah untuk mengetahui SPM yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota, memperoleh data perencanaan target pencapaian dan penerapan SPM yang sedang dan akan dilaksanakan, merumuskan urgensi dari masing-masing bidang urusan, indikator, realisasi pencapaian SPM, alokasi anggaran, dukungan personil, permasalahan, kendala dan solusi.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari, bertempat di Hotel Sutan Raja Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Rabu, (27/10/21)
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Drs. M. Muchlis, MM didampingi Kabid Sosial Budaya Bappeda Wahyu Agus Pratama, S.STP., M.A.P dan Sekretaris Inspektorat Daerah Marni Julia Korompot, SH., M.Si.
Pada kesempatan itu, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Drs. M. Muchlis, MM membuka kegiatan Rapat Monitoring secara resmi.
Beliau menyampaikan bahwa dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mana penekanan dan pelaksanaan urusan wajib dipisahkan antara yang bersifat pelayanan dasar dan non dasar.
“Adanya orientasi baru dalam pelayanan publik, Pemda tidak saja dituntut akuntabilitasnya dalam internal organisasi tetapi, justru keluar masyarakat”. Jelas Kepala Inspektorat
Lanjut, adapun SPM yang ditugaskan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota meliputi ; Urusan wajib pelayanan dasar yang mana wujud pelayanan dasar tersebut merupakan pelayanan minimal yang dapat diberikan oleh pemerintah melalui pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kita sebagai pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah, melalui kreativitas dan inovasi sehingga kita dapat bangkit bersama untuk gerak cepat menuju Sulawesi Tengah yang sejahtera dan lebih maju”. Tutur Muchlis diakhir sambutanya
Turut hadir dalam kegiatan Kementerian Bina Adwil Kemendagri, Kabid Sosial Budaya Bappeda Provinsi, Pejabat Eselon III dan IV Inspektorat Daerah, Auditor dan PPUPD.
Sumber: Humas DKIPS Provinsi Sulteng.
Tambahkan Komentar