RT - readtimes.id

Ketua dan Hakim PN Jakpus Dipanggil KY Terkait Putusan Penundaan Pemilu

Doc. Sekretariat Presiden

Readtimes.id– Komisi Yudisial (KY) melakukan pemanggilan terhadap ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan majelis hakim yang mengadili gugatan Partai Prima. Mereka dipanggil terkait putusan yang dikeluarkan mengenai penundaan Pemilu.

“Komisi Yudisial hari ini memanggil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu,” sebut Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Senin (29/05/2023).

Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali keterangan. Hal tersebut dilakukan untuk menelusuri ada tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial,” ujar Miko.

Namun, Miko menyebut bahwa Ketua PN Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Akibatnya, pemeriksaannya akan segera dijadwalkan ulang.

Sementara itu, pemanggilan terhadap tiga hakim yang menangani gugatan tersebut dijadwalkan pada Selasa (30/05/2023) besok. Ketiga hakim yang dipanggil adalah T Oyong, H. Bakri, dan Dominggu Silaban.

“Pemanggilan terhadap Majelis Hakim akan dilakukan besok hari. Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut,” pungkas Miko.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: