Readtimes.id– Perjalanan menjadi aparatur sipil negara di kala pandemi membutuhkan persiapan ekstra. Tidak cukup berbekal pengetahuan untuk menghadapi tes, tapi juga finansial yang cukup untuk membiayai serangkaian tes kesehatan.
Sri Ayu Lestari (26) warga Gowa, Sulawesi Selatan adalah bagian dari empat juta lebih warga negara Indonesia yang tahun ini mencoba peruntungan dalam bursa seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Perempuan yang akrab disapa Ayu ini, mendaftarkan diri sebagai ahli pemeriksa di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan penempatan Pulau Kalimantan.
Banyak alasan yang membuatnya memilih untuk ditempatkan di Kalimantan ,dari peluang kelulusan, persyaratan administrasi yang mudah untuk dipenuhi, hingga keinginan untuk mengabdi sesuai bidang keilmuan yang ditekuni semasa mahasiswa.
“Saya ingin bisa mengabdi kepada negara melalui skill dan latar belakang disiplin ilmu yang saya miliki untuk mengawal penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan instansi yang nantinya diaudit,” terangnya pada readtimes.id
Kendati demikian untuk mewujudkan cita-citanya mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) tahun ini, bersama ratusan ribu peserta yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi, Ayu tidak hanya perlu menyiapkan mental dan pengetahuan untuk menghadapi tes melainkan juga finansial yang cukup. Pasalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun ini menambah sejumlah persyaratan dimana menyesuaikan kondisi di tengah pandemi.
Seperti yang diketahui tahun ini untuk mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) saja selain menerapkan prokes dasar seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (3M), peserta CPNS 2021 harus menunjukkan berkas keterangan negatif covid dari hasil swab test RT-PCR atau rapid test antigen.
“Untuk tes PCR atau Antigen ini terus terang sangat berpotensi memberatkan sebagian peserta, karena tidak semua peserta sama kondisi keuangannya, apalagi di tengah wabah pandemi seperti ini, banyak orang yang kena dampak PPKM seperti PHK dan sebagainya,” terangnya.
Hal ini karena dalam sekali tes RT PCR saja, peserta bisa menghabiskan biaya Rp495.000 hingga Rp 525.000 rupiah sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 yang resmi diberlakukan pada 16 Agustus 2021 lalu. Sementara untuk tes antigen sendiri harga bisa bervariasi Rp80.000 sampai Rp100.000.
Selain itu, menurut Ayu adanya batasan masa berlaku tes PCR yang maksimal 2x 24 jam dan swab antigen yang hanya sampai 1x 24 jam seperti yang kemudian tertuang dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 juga akan memberatkan peserta tes yang berada di luar kota.
“Tentu mereka akan mengejar waktu untuk segera melakukan swab jauh-jauh hari kan untuk menghindari antrian di lokasi atau faskes ,” tambahnya.
Ditambah tes semacam itu nantinya tidak menutup kemungkinan juga akan diberlakukan bagi mereka yang lolos SKD dan ingin melanjutkan tes seleksi kompetensi bidang ( SKB) ke depan, itu artinya peserta harus menyiapkan biaya yang lebih besar lagi.
Alumni Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar ini berharap ke depan agar pemerintah bisa mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat di tengah pandemi sebagai dasar pembuatan peraturan penyelenggaraan tes rekrutmen aparatur sipil negara agar lebih memudahkan masyarakat.
1 Komentar