RT - readtimes.id

Kominfo Blokir 622 Website Perdagangan Berjangka Tanpa Izin

DOC.ANT

Readtimes.id–Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal menyampaikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin.

Sikap tegas ini akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.

“Pada Juni 2021 sudah diblokir sebanyak 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti, hal ini tentu saja untuk melindungi dan memberikan rasa aman serta melindungi warga negara Indonesia,” kata Muhammad Faisal mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Bappebti, di Samarinda, Sabtu.

Ia mengungkapkan biasanya penawaran di bidang PBK ini melalui situs web, sehingga diharapkan masyarakat di Provinsi Kaltim agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko secara online.

Perdagangan berjangka memang dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.

“Intinya jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan cepat apalagi jika penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung penipuan,” lanjut Faisal.

Sebaiknya sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK ataupun menyetorkan sejumlah dana ke rekening tertentu, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan.

Masyarakat juga harus kritis terhadap perusahaan investasi yang menjanjikan keuntungan besar secara persentase serta dalam jangka waktu tertentu.

“Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” kata Faisal.

Sumber : ANTARA

I Luh Devi Sania

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: