Readtimes.id– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut pemerintah kurang transparan terhadap penaganan kasus gagal ginjal pada anak (acute kidney injury/AKI).
Hal tersebut ditarik berdasarkan temuan Komnas HAM yang melihat kurang responsifnya informasi yang diberikan pemerintah serta tidak efektif mengidentifikasi penyebab gagal ginjal akut. Kemudian tidak selarasnya kordinasi yang dijalankan antara lembaga yang memiliki otoritas dan industri dalam sistem pelayanan kesehatan juga afirmasi.
“Pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, terutama dalam memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada publik untuk meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir dan mencegah bertambahnya korban,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Hasil lain yang ditemukan Komnas HAM, pemerintah lengah terhadap pengawasan dari aspek produksi dan peredaran obat yang membuat tren dari kasus tersebut meningkat.
“Sehingga menyebabkan keracunan disertai kematian dan dampak lanjutan terhadap ratusan anak-anak,” sambung Anis.
Anis juga menambahkan adanya beberapa pelanggaran HAM atas kasus gagal ginjal akut yang dibiarkan pemerintah, mencakup hak hidup, hak atas informasi, hak anak serta hak atas pelanggaran terhadap bisnis dan HAM.
“Penanganan kasus gagal ginjal dengan tindakan yang tidak efektif adalah bentuk pembiaran pemerintah terhadap pelanggaran HAM dan pelanggaran dilakukan oleh negara karena mengabaikan kewajibannya,” ujar Anis.
Dari data yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan hingga 5 Februari 2023, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang.
Kasus gagal ginjal disebabkan oleh zat kimia berbahaya yakni etilen glikol (EG) dan dietien glikol (DEG) dengan dosis berlebih yang terkandung pada obat. Kasus ini marak terjadi sejak tahun 2022.
Tambahkan Komentar