Readtimes.id– Ditekennya Peraturan Presiden No 68 Tahun 2021 belum lama ini yang berdampak pada perlunya restu Presiden dalam terbitnya sebuah peraturan kementerian dan lembaga, dimana ini menambah jumlah aturan yang pada akhirnya kembali menjadikan pusat sebagai sentrum pengambilan keputusan.
Sebelum itu ada pula sejumlah peraturan yang juga menjadikan pusat sebagai kunci, yang kemudian tertuang dalam berbagai undang -undang yang disahkan oleh pemerintah dan DPR. Undang-undang Mineral dan Batubara ( Minerba ) yang disahkan pada tahun lalu misalnya merubah seluruh kewenangan perizinan yang semulanya berada di tangan daerah menjadi ke pusat.
Begitu pula dengan pengelolaan hutan di daerah yang awalnya urusan perencanaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah juga berubah menjadi kewenangan pusat setelah disahkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pertanyannya kemudian lantas masih adakah prinsip desentralisasi itu di negara ini ?
Pakar politik dan pemerintahan, Universitas Gadjah Mada Wawan Mas’udi, memandang bahwa sejatinya hal itu tidak lain merupakan gaya konsolidasi kekuasan yang dilakukan oleh Jokowi
” kalau PP No 68 itu merupakan bentuk konsolidasi antara pusat dengan kementerian untuk mengurangi ego sektoral kementerian selama ini yang membuat banjirnya aturan yang justru memperlambat gerakan pemerintah, ” terangnya
Sementara terkait UU No 23 tahun 2014 yang mayoritas mengalihkan kewenangan pemerintahan daerah ke pusat dan menjadikan segalanya nampak tersentralisasi itu tidak lain untuk mengurangi kesewenang- wenangan pemerintah daerah dalam membuat aturan atau mengeluarkan perizinan yang rawan akan praktik korupsi.
Selain itu ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan sumber daya daerah untuk menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan pada akhirnya cenderung bergantung pada dana alokasi yang diberikan pusat menurut Wawan merupakan salah satu alasan dari sejumlah alasan mengapa kemudian membuat pemerintah pusat mengambil alih kewenangan yang selama ini diberikan untuk daerah
Kendati demikian tidak dipungkiri konsolidasi kekuasaan yang demikian memerlukan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat sipil juga partai oposisi, mengingat jika tidak terkontrol bukan tidak mungkin otoritarianisme era orde baru akan terulang kembali.
” karena akhirnya semua akan bergantung pada pemerintah pusat sehingga daerah yang diatur tidak dapat berkembang dan mandiri padahal perlu kita ingat semangat prinsip otonomi daerah dulu dibuat adalah membuat daerah bisa mandiri sehingga pemerataan pembangunan dapat terwujud” ujarnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
2 Komentar