Readtimes.id– Dunia hiburan Tanah Air kembali gaduh soal beredarnya 42 lagu yang dilarang Komisi Penyiaran Indonesia sebelum jam sepuluh malam. Sontak saja opini masyarakat berseliweran di dunia maya, menanggapi langkah yang diambil KPI itu.
Tidak sedikit yang menyayangkan bahkan berkomentar satire atas putusan KPI ini. Alih-alih konsen dengan hak cipta, KPI lebih teliti memaknai sebuah lirik lagu sampai mengartikan kata demi kata. Lantas mengapa KPI menaruh perhatian terhadap hal ini?
Begini ceritanya. Pada tanggal 21 Juni 2021 KPI mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 435/K/KPI/31.2/06/2021 yang ditujukan kepada Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Surat pemberitahuan ini sebenarnya adalah tidak lanjut dari kegiatan pembinaan kepada seluruh lembaga penyiaran radio yang dilaksanakan 28 Mei 2021. PRSSNI meminta panduan tentang konten apa saja yang boleh dan tidak tidak boleh disiarkan pada jam sepuluh malam dengan pertimbangan permintaan masyarakat.
Dari surat pemberitahuan tersebut, terlampir sebanyak 42 lagu dengan keterangan belum diedit yang ke depan harus melalui proses editing sebelum disiarkan pada pukul sepuluh malam. Di antara puluhan lagu terlampir, ada lagu yang telah melalui proses editing namun tetap tidak boleh disiarkan.
Lagu-lagu tersebut dari luar Indonesia alias lagu-lagu barat. Dari “24K” Bruno Mars hingga “Good Life” One Republic. Kumpulan lagu yang bisa dikategorikan playlist terlarang KPI ini dinilai mengandung muatan seks dan kekerasan yang dapat mencederai moral anak bangsa.
“Lagu-lagu ini dinilai melanggar P3SPS (pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran) karena mengandung kalimat yang tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan, sesuai tertuang di pasal 9 SPS begitu pula pada pasal 20 SPS tentang muatan seks dalam lagu dan klip video,” jelas Ketua KPI Sulsel Muhammad Hasrul Hasan kepada readtimes.id.
Hasrul kemudian menekankan bahwa pada prinsipnya KPID Sulsel mendukung langkah yang diambil KPI dan telah melakukan pembinaan ke lembaga penyiaran terkait hal di atas. Mengingat kewenangan KPI sudah termaktub dalam UU No. 32 Tahun 2002, bahwa KPI dan KPID diberikan regulasi untuk melakukan pengawasan konten di televisi dan radio.
Namun, niat baik KPI hingga kini masih mendapatkan kritik satire dari masyarakat yang kontra. Ada juga yang bercuit “toh lagunya bisa didengarkan lewat platform lain”. Bagaimana menurut Anda?
1 Komentar