Readtimes.id– Salah satu buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos disebut telah berganti kewarganegaraan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Iya betul (Paulus Tannos). Informasi yang kami peroleh demikian,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP. Ia sudah berstatus sebagai buron sejak 2019.
Menurut Ali Fikri, perpindahan kewarganegaraan Paulus Tannos ini menyebabkan penangkapannya semakin sulit.
“Ini yang kami tidak habis pikir kenapa buronan bisa ganti nama Indonesia dan punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” ujar Ali.
Sebelumnya, Paulus Tannos terlacak di Thailand.
Keberadaannya sempat terdeteksi oleh KPK. Bahkan, KPK sempat hampir menangkapnya di sana.
Namun, penangkapan itu batal terjadi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang kala itu dijabat Irjen Karyoto menjelaskan gagalnya membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia karena terlambatnya red notice terbit.
“Kalau pada saat itu yang bersangkutan sudah betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Karyoto menyebut pengajuan red notice Tannos sebenarnya telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan tersebut belum terdaftar di sistem Interpol.
“Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit,” pungkas Karyoto.
Editor : Ramdha Mawadda
10 Komentar