Readtimes.id– Perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang penyidikannya telah ditangani oleh KPK sejak 2017 lalu berakhir antiklimaks. Penyidikan perkara yang telah merugikan negara sebesar 4,58 triliun itu berhenti begitu saja setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Adapun dasar dari penerbitan surat sakti tersebut tak lain adalah UU KPK No 19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan yang dulunya bukan menjadi kewenangan KPK seperti yang tertuang pada pasal 40 UU KPK sebelum perubahan yaitu UU No 30 Tahun 2002.
Adalah Supriansa anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Golkar, saat dihubungi oleh readtimes.id menyoal tanggapannya terkait penerbitan SP3 yang diterbitkan oleh KPK yang tak lain adalah konsekuensi dari revisi UU KPK yang disetujui oleh mayoritas anggota DPR bersama pemerintah pada saat itu mengatakan bahwa KPK telah melakukan tindakan yang baik dari segi pendekatan hukum.
“Menurut saya KPK mengeluarkan SP3 itu hal yang baik dari segi pendekatan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat. Tindakan penyidik mengeluarkan SP3 pun memiliki dasar hukum yang jelas karena sudah diatur dalam UU no 19/2019 tentang Tindak Pidana Korupsi. Artinya Jika ternyata dari hasil penyidikan sebuah kasus penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, maka penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 1 UU Tipikor 2019, ”terang mantan Wakil Bupati Soppeng tersebut.
Pihaknya juga meminta agar publik mempercayakan segala sesuatunya pada KPK karena menurutnya KPK pasti telah melakukan kajian yang mendalam sebelum menerbitkan SP3.
“Kita percayakan kawan yang bekerja di KPK untuk mengambil keputusan dengan mempertimbangkan penegakkan dan kepastian hukum. Dan saya yakin KPK sudah melakukan kajian secara mendalam atas sebuah kasus sebelum mengeluarkan SP3, ” tambahnya
Lebih jauh ketika disinggung mengenai kerugian negara yang mencapai 4,58 triliun yang ditemukan oleh KPK sebelumnya yang menjadi salah satu dasar penetapan kasus tersangka perkara BLBI pada tahun 2019 pihaknya tidak lagi memberikan respon.
Pemberian kewenangan pemberhentian penyidikan ketika sebuah kasus tidak tuntas dalam jangka waktu dua tahun seperti yang tertuang dalam UU KPK Tahun 2019 tanpa disadari pada dasarnya juga berpotensi mempengaruhi kinerja KPK dalam menuntaskan sebuah perkara ke depan, karena dengan adanya kewenangan penerbitan SP3 yang dilegitimasi oleh undang -undang secara tak langsung dapat membuat KPK dengan mudah menutup kasus begitu saja, meskipun kasus tersebut sejatinya merugikan negara apabila proses penyidikan tidak selesai dalam kurun waktu dua tahun.
Jika sudah seperti itu maka ke depan publik harus bersiap jika korupsi akan menjadi sebuah tindakan kejahatan yang banal di negeri ini, yang artinya situasi di mana kejahatan tindak pidana korupsi adalah sesuatu yang normal dan dianggap biasa saja.
Tambahkan Komentar