Readtimes.id– Mantan pejabat Ditjen Pajak Rael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerima gratifikasi dan resmi ditahan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Terhitung sejak 3 April 2023 kemarin, tersangka RAT ditahan selama 20 hari hingga 22 April 2023 di Rutan Negara KPK pada Gedung Merah Putih.
Sejumlah fakta terungkap di balik dugaan kasus gratifikasi yang menyeret tersangka RAT, diantaranya diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp1,35 M.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, mengungkap dalam proses penyidikan tersangka RAT tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima oleh tersangka sekitar US$90.00 atau sekitar Rp1.35 M melalui PT AME [Artha Mega Ekadhana].
Selanjutnya, barang sitaan dari tersangka RAT dipamerkan oleh lembaga antirasuah. Nampak sejumlah uang tunai dan tas mewah yang berhasil disita oleh KPK saat dilakukan penggeledahan.
Turut disita pula uang sejumlah Rp32,2 M dalam bentuk pecahan mata uang dolar amerika, mata uang singapura, dan mata uang euro yang tersimpan dalam safe deposit box.
Akibat perbuatannya, tersangka RAT terancam mendapatkan hukuman pidana maksimal 20 tahun terkait kasus gratifikasi dan dianggap melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menindaklanjuti kasus ini, KPK akan mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Rafael yang mana sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi adanya pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael.
Editor : Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar