RT - readtimes.id

KPK Usul Sanksi Perampasan Aset untuk Pejabat yang Tak Lapor LHKPN

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti banyaknya pejabat negara yang belum melaporkan hartanya. Menurut KPK, hal itu dikarenakan tidak adanya sanksi tegas untuk menindak pejabat negara yang mencoba tidak jujur dalam laporan LHKPN.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Isnaini menyebut diperlukan adanya penyempurnaan regulasi untuk mengatur pelaporan LHKPN. Sehingga, jika ada pejabat yang terbukti tidak jujur, mereka bisa ditindak dengan tegas.

Salah satu bentuk tindakan tegas yang bisa diterapkan adalah dengan perampasan aset atau sanksi pidana berat terhadap pejabat yang melanggar.

“Memang perlu penyempurnaan regulasi terkait LHKPN ini. Salah satunya adanya UU perampasan aset dengan beban pembuktian terbalik dan juga sanksi pidana,” sebut Isnaini dalam Siniar Cermati Ditjen Pajak Kemenkeu yang disiarkan secara daring pada Selasa, 7 Maret 2023.

Menurutnya, penerapan Rancangan UU (RUU) perampasan aset bisa menjadi hal yang sangat penting untuk mengubah usaha pencegahan dan penindakan tindakan korupsi.

“Kalau ini ada (penerapan RUU perampasan aset), ini bakal jadi game changer bagi pencegahan dan penindakan tindakan korupsi,” lanjut Isnaini.

Isnaini juga menjelaskan bahwa RUU ini sudah masuk pembahasannya di DPR. Namun, ia tak menyebut kapan targetnya beleid itu diketok palu.

Nantinya, aturan ini akan memberikan wewenang kepada KPK untuk merampas harta pejabat yang kekayaannya tidak sesuai dengan profil penghasilan dan terbukti ada aliran dana menyimpang.

“Kalau ada UU ini maka negara bisa merampas harta kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan dari penyelenggara tersebut,” tambahnya.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: