RT - readtimes.id

KPU Kota Makassar Cari 4.170 Calon Pantarlih, Berikut Persyaratannya

Readtimes.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran untuk calon Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilu) pemilu 2024.

Pendaftaran calon pantarlih telah dibuka mulai 26-31 Januari 2023. Adapun beberapa persyaratan untuk menjadi pantarlih antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  4. Mampu secara jasmani dan rohani
  5. Minimal pendidikan SMA atau sederajat
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  7. Tidak menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  8. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat 5 tahun.

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: