Readtimes.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran untuk calon Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilu) pemilu 2024.
Pendaftaran calon pantarlih telah dibuka mulai 26-31 Januari 2023. Adapun beberapa persyaratan untuk menjadi pantarlih antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Minimal pendidikan SMA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat 5 tahun.
Tambahkan Komentar