RT - readtimes.id

KPU Makassar Diduga Langgar Prosedur Pendistribusian Logistik ke Pulau

Doc. Readtimes.id/Agung

Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menarik kembali logistik pemilu kotak suara dan surat suara yang sehari sebelumnya telah didistribusikan ke Kecamatan Sangkarrang. KPU Makassar diduga salah prosedur dalam pengirimannya karena belum disegel usai dikirim menggunakan kapal.

Anggota KPU Kota Makassar Muhammad Abdi Goncing membenarkan hal tersebut dan mengaku logistik tersebut akan didistribusikan ulang pada hari ini setelah dilakukan pengemasan, Senin 12 Februari 2024.

“Jadi, yang belum dikemas. Dikemas dulu baru didistribusikan kembali hari ini,” kata Anggota KPU Makassar Mohammad Abdi Goncing membenarkan, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 12 Februari 2024.

Adapun alasan KPU Makassar adalah demi efisiensi. Sebab, apabila logistik dikemas kemudian didistribusikan akan menambah volume kapal dalam penyalurannya ke Pulau.

“Jadi, efisiensi yang dimaksud di sini bukan soal efisiensi anggaran, tapi lebih ke efisiensi kotak suara yang jika bertumpuk ditakutkan penyok atau rusak. Apalagi, dalam kotak suara itu juga, jika sudah dipacking, berisi surat suara dan seluruh logistik yang berada dalam kotak suara,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan pihaknya telah mendapatkan kabar dan mengirim surat meminta KPU Makassar memberikan penjelasan apa yang menjadi dasar pengembalian logistik tersebut.

“Terkait logistik Sangkarrang itu kami telah mengirim surat ke KPU meminta penjelasan kenapa logistik ditarik kembali. Nanti penjelasan KPU kami mengambil kesimpulan, misalnya memberikan saran perbaikan, kalau tiga hari tidak ditindaklanjuti, kita menjadikan temuan, kalau itu pelanggaran administrasi,” ucap Dede.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Makassar Risal Suaib menambahkan bahwa kewenangan Bawaslu Makassar hanya memastikan bahwa pendistribusian logistik pemilu itu sesuai regulasi. Adapun untuk kotak suara dirakit terlebih dahulu di gudang logistik KPU atau tidak menurutnya itu kebijakan internal KPU.

“Logistik untuk kotak suara masih seperti dari pabrik belum di rakit, padahal sesuai prosedur logistik kotak suara sudah harus ada isinya apa saja sesusai undang-undang, kemudian di segel. Mungkin itu yang dianggap tidak sesuai prosedur sehingga disuruh kembalikan lagi, saya pikir seperti itu sejauh ini,” katanya.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: