RT - readtimes.id

KPU Makassar Mutakhirkan 902.417 Data Pemilih Periode Juni

Readtimes.id– Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

​Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Pada tanggal 1 Juli 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juni dengan jumlah pemilih sebanyak 902.417 (sembilan ratus dua ribu empat ratus tujuh belas) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 436.350 (empat ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh) pemilih dan pemilih perempuan 466.067 (empat ratus enam puluh enam ribu enam puluh tujuh) dengan rincian sebagai berikut ;

1.Jumlah Pemilih Baru sebanyak 6 (enam) pemilih;
− Pemilih Pemula sebanyak 6 (enam) pemilih

  1. Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 80 (delapan puluh) pemilih;
    − Pemilih Pindah Keluar sebanyak 9 (sembilan) pemilih
    − Pemilih Meninggal sebanyak 71 (tujuh puluh satu) pemilih
  2. Jumlah Pemilih Ubah Data sebanyak 6 (enam) pemilih;
    − Pemilih Ubah Alamat Asal sebanyak 3 (tiga) pemilih
    − Pemilih Ubah Alamat Tujuan sebanyak 3 (tiga) pemilih

Editor: Ramdha Mawaddha

Nihlah Qolby

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: