Readtimes.id– Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Pada tanggal 3 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli dengan jumlah pemilih sebanyak 903.253 (sembilan ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 436.873 (empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) pemilih dan pemilih perempuan 466.380 (empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh) dengan rincian sebagai berikut ;
1. Jumlah Pemilih Baru sebanyak 951 (sembilan ratus lima puluh satu) pemilih;
− Pemilih Pemula sebanyak 951 (sembilan ratus lima puluh satu) pemilih.
2. Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 115 (seratus lima belas) pemilih;
− Pemilih Pindah Keluar sebanyak 14 (empat belas) pemilih
− Pemilih Meninggal sebanyak 101 (seratus satu) pemilih
KPU Makassar menerima masukan data dari:
1. KPU Provinsi Sulsel
2. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
3. Bawaslu Kota Makassar
4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar
5. Dinas Lingkungan Hidup
6. Masyarakat
Tambahkan Komentar